Sulutimes.com – Bitung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota melakukan sosialisasi/bimbingan teknis kepada Partai Politik (Parpol). Senin (02/10/2017) bertempat di salah satu resort. Tepatnya di kelurahan Danowudu, kecamatan Ranowulu.
Komisioner KPU Bitung melalui devisi Hukum Selvie Rumampuk mensosialisasikan tentang tata cara Pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan Verifikasi Faktual PARPOL. Dimana materi yang disampaikan merujuk pada PKPU No 7 dan 11 Tahun 2017. Menurutnya Ada 3 (tiga) tahapan penting yaitu Tahap pendaftaran, ‎Tahap penelitian administrasi, dan Tahap verifikasi faktual.
‎
“Jika masih ada yang belum dipahami silahkan mengcopy materi ini, atau dapat membaca dalam PKPU No 7 dan PKPU No 11,” Ujar Rumampuk diakhir Sosialisasi.
Sementara Ketua KPU kota Bitung Sammy Rumambi mengatakan jika masih ada yang kurang dan perlu ditambahkan bisa langsung ke kantor KPU. “Kami KPU selalu siap melayani sesuai dengan tugas kami. 08.00 sampai 16.00 wita kantor kami terbuka untuk melayani,” katanya
Diketahui‎ Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 ‎sementara PKPU No 11 tahun 2017‎ Tentang Pendataran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Disamping para peserta dari perwakilan Parpol dan KPU kota Bitung sebagai penyelenggara kegiatan, turut hadir juga dalam sosialisasi/bimtek ini pemerintah kota (Pemkot) Bitung melalui Badan Kesbangpol Rahmat Dunggio dan Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Bitung Frans Andirael dan Risman Mantuli.