LSM Nilai Sulhan Aleg Sombong Dan Sakit Mental

0
214

SULUTIMES, Bolmong – Penyataan anggota Fraksi Golkar DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani yang menyebut Ali Kobandaha saki-saki DPR dan dipandang tidak layak menanggapi pernyataannya terkait jumlah Staf Khusus Bupati yang ia polemikan. Hal itu dinilainya ekspresi kesombongan dan ciri penyakit mental yang tidak pantas untuk seorang wakil rakyat.

Rifai Mokoginta tokoh pemuda Bolmong mengatakan. Dirinya kaget dan perihatin setelah mengetahui berita di sejumlah media ada pernyataan Anggota DPRD yang seolah merendahkan profesi dan peribadi seseorang hanya karenak dikritik soal kinerjanya.

“Sebagai Wakil Rakyat, rasanya tidak pantas Sulhan menyerang Peribadi dan Profesi Ali Kobandaha pada saat menanggapi dan mengritik Posisi Sulhan yang mempolemik urusan jumlah dan pos anggaran Stafsus Bupati Bolmong,” kata Rifai Personil LSM LPKPK.

Menurutnya, narasi penyebutan saki-saki DPR terhadap Ali Kobandaha oleh Sulhan terkesan menghina dan merendahkan peribadi.

“Pernyataan Sulhan memberi kesan sombong dan sakit mental yang rasanya tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat yang juga makan dari belas kasinag rakyat untuk membayar pajak,” ujar Rifai.

Sebelumnya dalam lewat salah satu media online Sulhan menanggapi pernyataan Ali Kobandaha yang saat itu bicara kapasitas Jubir Paslon. Katanya, bukan kewenangan Ali yang juga staf ahli fraksi yang baru diangkat 1 bulan bicara kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pembahasan Staf khusus Bupati.

“Ali Kobandaha Saki-Saki Anggota DPRD,” Kata Sulhan.

Menurutnya, staf fraksi PDIP dalam menyikapi harus tau kapasitasnya untuk memberikan statment pada media. Bukan serta-merta molontok tanpa mengetahui proses yang dilakukan oleh Banggar DPRD.

“Atau Anggota DPRD dari PDIP sudah tidak ada yang tahu bicara menanggapi persoalan dalam media, sehingga staf khusus fraksi yang bicara,” Tanya Sulhan.

Sulhan menyarankan, peranan staf ahli fraksi harus menempatkan diri pada posisi yang semestinya.

“Jangan mengeluarkan stetment yang bukan kewenangan. Apalagi baru satu bulan diangkat, tidak layak bicara terkait Banggar,” Tegasnya.

Terkait dengan pernyataan sebelumnya Sulhan menambahkan DPRD Bolmong melalui Badan Anggaran tidak pernah menyepakati Staf Ahli 35 orang.

“Dalam proses perjalanan waktu, Penjabat Bupati dalam hal ini Limi Mokodompit, menambah jumlah Staf khusus sehingga beberapa kali terjadi perubahan Peraturan Bupati. Terbukti dalam pembahasan APBDP, TAPD mengajukan tambahan honor Staf khusus bupati,” Ujarnya. (*)

div class="td-all-devices">

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini