SuluTimes.com, SULUT — Beberapa Komunitas Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendatangi Gedung Cengkeh untuk menyampaikan Aspirasi mereka agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) untuk mendengarkan dan mengawal apa yang mereka sampaikan, Selasa (17/9/2024).
Aksi damai yang dilakukan oleh KMS sebagian besar adalah Mahasiswa Sulut yang turut prihatin dengan Pekerja Rumah Tangga ini secara bergantian menyuarakan Aspirasi mereka.
Tuntutan para Ibu-ibu pekerja rumah tangga mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) guna menjamin apa yang menjadi hak mereka.
Tidak hanya dengan bergantia menyampaikan tuntutan, mereka juga membagikan selebaran di halaman kantor DPRD Sulut, yang berisi sebagai berikut;
“Berdasarkan data yang diungkap Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), sepanjang tahun 2017-2022 ada sekitar 1.635 kasus Multi Kekerasan yang berakibat fatal terhadap Pekerja Rumah Tangga, kemudian sebanyak 2.031 kasus kekerasan fisik dan spikis serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi Sejak tahun 2004, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah didorong ke DPR RI hingga saat ini 20 tahun berlalu, RUU PPRT belum ada kejelasan dan sikap dari DPR dan Presiden RI.”
Berikut ini sejumlah poin tuntutan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Kawal RUU PPRT yaitu:
1. Menuntut DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT.          2. DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang sekarang juga.
3. Ketua DPR RI supaya berpihak kepada perlindungan HAM perempuan.
4. Kepada seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT
5. Menghentikan Perbudakan Modern terhadap PRT.
6. Memberikan kemerdekaan bagi PRT.
Memperhatikan waktu pengesahan RUU-PPRT semakin mendesak di bulan September ini, batas pengesahannya tinggal 2 minggu lagi.
Sangat dibutuhkan gerakan kolektif untuk memberikan dorongan yang lebih kuat agar RUU-PPRT segera disahkan.
Mereka juga meminta DPRD Sulut dan masyarakat bersama – sama satukan kekuatan, rapatkan barisan dan ajak seluruh elemen mendukung dan terlibat dalam proses pengesahan RUU PPRT.
Disamping itu juga menyebut perjuangan kaum pekerja rumah tangga tidak pernah mendapatkan kepastian upah, jaminan kerja dan perlindungan hukum dari negara selama berpuluh puluh tahun. Jika bukan sekarang, kapan lagi? jika bukan kita, siapa lagi?,”ujar salah satu pengunjuk rasa.
Karena dengan disahkanya RUU PPRT menjadi undang – undang, maka dapat memberikan perlindungan hukum bagi PRT terkait dengan hubungan kerja yang mencakup perintah, upah, ranah pekerjaan, waktu kerja dan perlindungan lainya dan sebagaimana tertulis dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Sementara anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan didampingi anggota Fraksi PDIP Roy Roring, Eldo Wongkar, Pricilia Rondo, Piere Makisanti, Eugenie Mantiri serta Remly Kandoli sepakat mendukung pengesahan undang-undang yang melindungi hak para pekerja rumah tangga.
“Kami punya pemikiran sama dengan adik- adik mahasiswa, Semua yang hadir disini membuat saya bangga dan yang paling penting apa yang menjadi keinginan mahasiswa dan masyarakat bahwa kita (DPRD) sehati dan setia, bersama-sama mendorong undang-undang ini secepatnya untuk disahkan.” tutup, politisi PDIP ini.
(*/fds)