Aktifis Jeffrey Sorongan Disebut Salah Kaprah Terkait Pergantian Pejabat Bupati

0
29

SULUTIMES, MINUT- Aktifis senior dari Partai Advokasi Masyarakat Indonesia (PAMI), Jeffrey Sorongan, mendapat sorotan tajam terkait tanggapannya terhadap laporan dari Tim Kuasa Hukum Partai Pengusung MJP-CK. Laporan tersebut mengenai asas hukum “No Rules Without Ekception” dalam konteks pergantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana, Joune Ganda. Jumat (20/9/2024) di Rumah Pemenangan MJP-CK Kelurahan Sarongsong 1.

Menurut Jeffrey Sorongan, penggunaan asas hukum tersebut oleh Michael Remizaldy Jacobus sebagai dalil untuk melegitimasi pergantian pejabat yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 tidaklah tepat. Sorongan menegaskan bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum (Pilkada) mengatur bahwa tidak ada aturan tanpa pengecualian, namun dalam konteks ini, pengecualian haruslah memenuhi syarat persetujuan yang diperlukan.

“Bagaimana bisa Bupati Joune Ganda mempertahankan pergantian pejabatnya hanya dengan alasan adanya persetujuan yang baru terbit setelah tindakan dilakukan. Ini bukan hanya masalah administrasi pemerintahan biasa, tetapi khususnya dalam konteks Pilkada, lex spesialis UU Pilkada yang berlaku,” ujar Sorongan dalam tanggapannya.

Sementara itu, advokat Michael Remizaldy Jacobus, yang sedang menyelesaikan studi Doktoral di Universitas Trisakti, menegaskan bahwa surat Mendagri tertanggal 5 September 2024 tidaklah menjadikan pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 sebagai tindakan yang sah. Jacobus menyoroti bahwa surat tersebut hanya mengkonfirmasi persetujuan yang dikeluarkan setelah tanggal-tanggal pergantian tersebut dilakukan, namun tidak memberikan legitimasi retrospektif.

“Pergantian pejabat yang dilakukan tanpa persetujuan yang sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada berpotensi memicu konsekuensi hukum lebih lanjut, termasuk pembatalan dari calon setelah penetapan pada 22 September 2024,” jelas Jacobus.

Kontroversi ini menyoroti kompleksitas hukum dalam konteks administrasi pemerintahan dan pelaksanaan Pilkada, di mana interpretasi hukum yang tepat menjadi krusial dalam menentukan keabsahan tindakan administratif.

(NAN)

div class="td-all-devices">

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini