Tim Kuasa Hukum Bapaslon MJP-CK Laporkan Bupati Minut ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

0
25

SULUTIMES, Manado – Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) resmi melaporkan Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum MJP-CK, yang dipimpin oleh Michael Jacobus, SH MH, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Jumat (20/9/2024).

Jacobus menyatakan bahwa laporan tersebut juga telah ditembuskan ke Bawaslu Minut dan Provinsi, dengan harapan adanya respons tegas dari penyelenggara pemilu terkait pelanggaran yang diduga terjadi.

“Kami menyampaikan tembusan laporan ke Bawaslu Minut dan Provinsi. Kami harap pelanggaran yang sudah ada di depan mata ini harus ada sikap yang jelas dari penyelenggara,” ujar Jacobus.

Menurut Jacobus, pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Joune Ganda, yang juga merupakan Bapaslon Bupati Minut, terkait dengan Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada. Pasal ini mengatur larangan bagi petahana untuk melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Jacobus menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada 22 Maret 2024, saat Bupati Minut melakukan perombakan pejabat di lingkup pemerintah daerah. Selanjutnya, pada 17 April 2024, Bupati kembali mencabut keputusan tersebut dengan menggeser kembali pejabat yang sebelumnya telah dipindahkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dianggap mencederai prinsip netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Tim Kuasa Hukum MJP-CK berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(NAN)

div class="td-all-devices">

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini