Revolusi Mental Melalui Pemahaman Tentang Fidusia

0
14
Satu contoh kasus penggelapan satu unit Kendaraan di PN Tondano.

Sulutimes-SULUT. 19/10/2016. Maraknya tindakan kriminal yg dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehubungan dengan penggelapan kendaraan bermotor baik roda empat (4) dan roda dua (2). Apabila unit kendaraan pembelian secara kredit maka tidak dapat dijual, dibeli, dan atau dipindahtangankan.

Semua ini karena masyarakat SULUT kurang mengerti atau tidak menyadari tindakan yang dilakukan sudah melanggar hukum PASAL 36 UU NO 42 TH 1999 tentang jaminan fidusia 480 KUHP. Saat ini masyarakat sudah terbiasa dengan istilah over kredit (data BI) atau yang lebih parah lagi menggadaikan unit kendaraan yg dalam proses angsuran. Ada sebagian masyarakat sudah menyadari dan masih banyak yang belum menyadari akan hal ini.

Pembiayaan kendaraan roda dua dan atau roda empat merupakan salah satu bisnis yang memiliki andil cukup terkait majunya perekonomian suatu daerah, dapat dibayangkan apabila semua perusahan pembiayaan angkat kaki dari SULUT karena kredit bermasalah yang tinggi sehingga mengakibatkan kerugian. Masyarakat SULUT sendiri yang akan rugi. Tingkat kepercayaan Bank atau perusahan jasa pembiayaan sangat rendah. Untuk itu, diharapkan semua pihak yang berwenang dapat menjadikan hal ini serius dan menjadikan agenda perubahan serta revolusi mental.

“Kasus penggelapan dalam perusahaan kami ada yang sementara berproses di pengadilan. Kredit macet yang diakibatkan karena unit kendaraan dijual sebelum selesai masa pembayaran. Oleh karena itu, masyarakat SULUT harusnya mengerti tentang fidusia” ungkap Surya Putra sebagai Head Remedial salah satu perusahaan jasa pembiayaan di SULUT. (V)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini