SULUTIMES, Bitung – Berkat kesigapan dan laporan masyarakat, Satuan Reskrim Polres Bitung berhasil membekuk pelaku pengedar judi Togel di Kota Bitung.
Terakhir, lelaki EM (37) alias Edi berhasil diamankan Tim Tarsius Polres Bitung usai tim ini melakukan penggerebekan kepada Edi warga Kelurahan Pakadoodan Lingkungan III Kecamatan Maesa yang diketahui sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian (Togel), Kamis (10/5/2018).
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi menjelaskan awal penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mana lelaki Edi telah melakukan permainan judi togel.
“Pada saat tertangkap tangan oleh Tim Tarsius, tersangka didapati sedang menuliskan angka togel di buku rekapan miliknya di kompleks kusu-kusu Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa,” tutur Kusnadi.
Dari tangan tersangka lanjutnya, Tim Tarsius mengamankan barang bukti berupa satu buah buku rekapan angka togel, uang berjumlah 607.500 ribu rupiah, satu buah Handphone merk Vivo dan tiga buah pulpen.
“Kini tersangka bersama barang bukti telah di amankan di mako Polres Bitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya sembari mengungkapkan tersangka dikenakan pasal 303 KUHP.
Lee