Gara-gara Air, Kumtua Kembes Satu Diancam dan Alami Penghinaan

0
132
Polsek Tombulu, Minahasa.(foto:jakas)

SULUTIMES, Minahasa – Telah di bahas dan mengasilkan Peraturan Desa (Perdes) melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Kembes 1 (satu) dengan warga, tapi ada ada saja warga yang menolak aturan Pemerintah Desa (Pemdes) telah terbitkan.

Setelah terbit Perdes tentang pembagian Air Desa dan mulai tindaklanjuti Pemdes, diduga salah satu warga desa Kembes 1 jaga V, EW alias Eddy tak terima ketika pasokan ledeng airnya yang diketahui terdapat dua jaringan mengalir dirumahnya harus dicabut salah satu jaringan oleh Pemdes.

Akibatnya, Kumtua Desa Kembes 1 Audy Kindangen mendapat perilaku tidak wajar dari warganya dengan tindakan pengancaman diduga menggunakan benda tajam yang terbungkus tisue dan ujaran penghinaan.

Saat ditemui sulutimes.com, Kumtua Kembes 1 membenarkan kejadian tersebut.
“Awal mula niat kami (pemdes,red) telah disetujui oleh warga karena kami telah lebih dahulu mensosialisasikan program Pemdes ini. Tapi masih saja ada warga yang tak ingin mengikuti program Pemdes,” ujar Kindangen, Selasa (6/8/2018) dikediamannya.

Merasa tidak terima dengan perilaku warganya, Kumtua Kindangen pun melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tombulu.
“Iya sudah lebih sebulan laporan saya ajukan, sekarang masih berproses di Polsek Tombulu,” ucap Kindangen.

Terpisah, Kapolsek Tombulu Ipda Hadi Siswanto SIK saat dihubungi sulutimes.com membenarkan laporan tersebut.
“Iya benar kami telah menerima laporan dari Kumtua Desa Kembes 1. Dan sementara ini kami sedang mendalami motif laporan. Kami akan memanggil Pelapor dengan membawa saksi-saksi, terlapor pun demikian,” terang Siswanto.

Akibat perilaku terlapor, lanjut Kapolsek, terlapor terancam dengan dua pasal yakni pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
“Laporan tersebut berkas terpisah. Intinya ini menjadi prioritas kami untuk dituntaskan,” pungkas Siswanto.

Diduga, sesuai penelusuran sulutimes.com, ikhwal kejadian berawal dari petugas pemasang pipa yang telah ditentukan oleh Pemdes mulai memperbaiki pemanfaatan pasokan air ke tiap tiap rumah warga dan berjalan dengan baik. Namun, ketika berada di kediaman Keluarga Waluyan-Rondonuwu, pihak Pemdes mendapat penolakan oleh EW untuk diperbaharui jalur air yang mereka terima. Buntutnya terjadi penolakan hingga pengancaman kepada Kumtua Kembes 1. Dan lebih parahnya lagi, terlapor menghina pemerintah desa dengan ujaran kebencian.

 

Jakas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini