Sulutimes.com – MINUT, Terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusulan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menjelaskan bahwa pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulut sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut VAP sapaan Bupati Minut, ada beberapa arahan kebijakan terkait penataan perangkat daerah yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumulo.
“Pertama bahwa membentuk OPD yang baru harus tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Yang kedua adalah penataan kembali OPD akan mengurangi jabatan struktural tanpa mengurangi jumlah pegawai”, katanya
“Dan yang ketiga, struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, berpedoman pada OPD yang baru (PP 18 Thn 2016, red)”, ujar VAP dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan OPD di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minut, Selasa (23/08). (FLY)