Sulutimes.com – SULUT, Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang bakal dilaksanakan secara bersamaan/serentak.‎
Terkait hal ini Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 silam digunakan sebagai dasar‎ untuk mengusung calon presiden pada Pilpres 2019.
Sementara itu menyikapi usulan pemerintah ini, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara Melky Pangemanan, S.IP, MAP menegaskan bahwa usulan pemerintah terkait hasil Pemilu Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon Presiden pada Pemilu 2019 sangat tidak adil dan tidak memperhatikan partai baru yang belum ikut Pemilu sebelumnya.
“Sangat tidak adil kalau usulan pemerintah seperti itu. Bagaimana bisa hasil Pileg 2014 yang telah digunakan untuk Pilpres 2014 mau digunakan lagi di Pilpres 2019? Ditambah lagi partai baru yang belum ikut Pemilu sebelumnya bagaimana nantinya dengan penerapan ambang batasnya (parlementary threshold) ?” ujar Pangemanan saat dihubungi Sulutimes.com, Selasa (20/09)‎
Pangemanan juga menambahkan sebaiknya semua partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 berhak untuk mencalonkan Presiden di tahun 2019.
“Sudah sangat baik keputusan MK yang mengatur Pileg dan Pilpres 2019 bersamaan. Makanya jangan lagi gunakan hasil Pileg 2014 tapi partai peserta pemilu 2019 dapat mengusung calonnya sendiri. Ingat UUD kita mengatur Presiden dan Wapres diajukan parpol dan gabungan parpol sehingga jangan buat aturan dibawahnya yang tidak mengandung unsur keadilan”. Pungkasnya (v/fly)