Banyak Oknum Terlibat.///
BITUNG.AV- Meski sudah menuai berbagai sorotan karena meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, tampaknya belum ada yang mampu menghentikan kegiatan tambang pasir ilegal di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa dan sebagian Kecamatan Madidir.
Pasalnya, sampai saat ini, aktivitas di lokasi tambang pasir di areal Gunung Duasudara yang menggunakan alat berat berupa escavator itu masih bebas beroperasi. Sehingga, oknum pengusahanya yang disebut-sebut asal Kota Bitung terkesan kebal hukum,bahkan sulit diSentuh.
“Penambangan pasir ilegal itu masuk dalam kategori pidana atau kejahatan lingkungan. Namun sampai saat ini tak disentuh hukum, apakah pengusaha penambang pasir ilegal kebal hukum,”tutur Sandro Lumatauw salah satu aktivis lingkungan yang ditemui,beberapa waktu lalu.
Menurut dia, para pemangku kepentingan, baik pemerintah Kota Bitung maupun Provinsi Sulut bahkan pihak berwajib terkesan tutup mata pengerusakan lingkungan hidup. Terbukti, hingga kini mereka bebas mengeruk pasir.
Dan aksi ini kerap terjadi namun pihak DLH yang sudah beberapa kali melakukan sidak ke beberapa lokasi hanya memberikan surat teguran.
“Dalam pasal 158, Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 secara tegas dijelaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Itu saja sudah cukup untuk melakukan penindakan, apalagi DLH ada PPNS,†tegasnya.
Disisi lain Swingly Sondak, Kabid penindakan sekaligus PPNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Â mengakui, beberapa lokasi penambangan pasir yang ada di Bitung adalah Illegal dan khusus untuk yang ada di Kecamatan Maesa dan Kecamatan Madidir semuanya tidak sesuai dengan Perda RTRW Kota Bitung.
“Kita sudah buat surat teguran. Nah untuk melakukan penindakan itu ada SOP-nya,†tegas Sondak.
Dirinya juga mengaku, untuk melakukan penindakan, pihaknya segan karena ada pihak yang lebih berhak untuk melakukan penindakan tersebut.
Disisi lain Maraknya pertambangan galian C ilegal di Kota Bitung yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha besar hingga pengusaha kelas teri dadakan, menjadi pertanyaan publik, siapa-siapa yang terlibat secara langsung dalam bisnis yang tak berizin ini.
Dari investigasi media ini ke sejumlah sopir truk mengungkapkan, cukong yang menjalankan galian C ini dari berbagai latar belakang.
“Bos-bos yang menjalankan galian C ilegal ini sudah berbagai macam latar belakang, ada dari pengurus Partai, ASN, hingga pengusaha pasir yang sudah lama berkecimpung di galian C,” kata sopir truk yang tak ingin dipublish.
Ada juga sejumlah cukong membungkus rapat bisnis galian C yang tak berizin ke sejumlah pihak tertentu untuk dikelolah.
“Sudah bukan jadi rahasia umum lagi para pemangku kepentingan terlibat dalam penambangan galian C di Bitung,” pungkasnya.
Namun, oknum cukong dari pengurus partai apa yang terlibat,? Serta anak pejabat teras mana yang ikut ambil bagian melaksanakan galian C yang tak berizin ini,dirinya enggan membeberkannya.(klot)