Sulutimes.BITUNG- Bertempat diBalai Desa Rinondoran kecamatan likupang Timur Minahasa Utara, rabu 13/12/2017 kemarin,Perusahan Tambang PT MSM/TTN menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan dan implementasinya terhadap hak-hak Kepadatan atas tanah.
Pembawa Materi dalam penyuluhan tersebut,semuanya dari Unsrat,diantaranya:
Mantan Rektor Unsrat Manado Bapak PROF. DR. Donald Rumokoy, SH.MH, DR. Olga Pangkerego SH. MH, DR. Cornelius Tangkere, SH. MH, DR. Abdul Rahman Konoras, SH. MH, Michael Barama SH. MH,dan PROF. DR. Telly Sumbu SH. MH.
Menurut Presiden Direktur PT. MSM/TTN Bapak Terkelin Purba SH. MM, melalui Legal Departemen PT. MSM/TTN Bapak Jacky Sumampouw mengatakan penyuluhan tersebut sangat penting agar pihak perusahan,masyarakat dan pemerintah bisa mengetahui posisi masing-masing dan mengerti akan peraturan mengenai peryambangan secara utuh.
Â
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar terkait posisi hukum perusahan pertambangan dan juga masyarakat serta pemerintah bisa memahani dan berkolaborasi positif untuk peningkatan kepentingan bersama,”ujar Jacky kepada sejumlah wartawan kamis kemarin.
Â
Dirinya berharap kedepan masyarakat luas bisa lebih memahami dan mengerti hukum pertambangan yang berkorelasi aktif dengan kesejahteraan masyarakat dan juga borkontribusi aktif dalam pembangunan.
Turut hadir Manager External Jakob Tumundo
Manager Legal Bapak Sapta Mulyono,Camat Ranowulu Ibu Diana Sambiran,Kapolsek Likupang IPTU H. Rantung,Kapolsek Ranowulu AKP Steven Mandey,Hukum Tua Rinondoran Bapak Harno Tatuil,Lurah Pinasungkulan Bapak Jorry Lomboan, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat Pinasungkulan dan masyarakat desa lingkar tambang kurang lebih 300 orang.(klot)