Sulutimes.com.SITARO – Melalui surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 143/peng/KPU-SITARO-023964803/XII/2017, tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dikeluarkan KPU SITARO tanggal 31/12/2017 yang ditandatangani Ketua KPU SITARO Stephen Londok, terhitung mulai 1 Januari 2018 dan sesuai tahapan Pilkada sudah dibuka pendaftaran bakal calon Bupati & Wakil Bupati SITARO.
“Sesuai tahapan mulai tanggal 1- 7 januari 2018, pengumuman pendaftaran yang dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati tanggal 8 -10 Januari 2018,” ujar Ketua KPU Sitaro Stephen Londok beberapa waktu lalu.
Dirinya menghimbau kepada Partai Poltik atau Gabungan Partai Politik yang ingin mengambil formulir dan mendaftarkan Pasangan Calon boleh datang langsung di KPU atau mengunjungi website resmi KPU SITARO untuk persyaratan administrasi Bakal Calon Pasangan Bupati & Wakil Bupati.
“Semua persyaratan administrasi surat dan lainnya akan dilayani staf kami di sekertariat KPU atau bisa download langsung disitus resmi KPU SITARO,” terang Stephen.(rat)