Pilbup 2018, KPU Minahasa Sosialisasikan Syarat Pencalonan.

0
6

 

Sulutimes.com, Minahasa – Tagline “KPU Melayani” terus dijadikan spirit oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa  di bawah kepemimpinan Meidy Tinangon selaku Ketua‎ dalam menyelenggarakan berbagai tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

‎‎Hal ini dinyatakan dengan dilaksanakannya sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati kepada perwakilan Parpol peraih kursi di DPRD kabupaten Minahasa hasil pemilu 2014. Kamis (04/01/2018) di Aula Kantor KPU Minahasa. ‎

Dalam sosialisasi tersebut‎, Tinangon menjelaskan persyaratan administratif syarat pencalonan dan syarat calon bagi bakal pasangan Bupati dan Wabup Minahasa.

“Syarat pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh parpol untuk bisa mencalonkan bapaslon. Diantaranya untuk bisa mencalonkan bapaslon maka Parpol atau Gabungan Parpol harus memikiki minimal 20 persen atau 7 kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pemilu DPRD minahasa yaitu minimal 52.114 suara sah,” ujar Tinangon yang saat itu didampingi Dicky Paseki (Narasumber) dan Kristoforus Ngantung selaku komisioner Divisi SDM dan Parmas. ‎
‎
Selain syarat yang tadi menurut Tinangon harus ada Keputusan Parpol Tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon yang akan dicalonkan. “Terkait syarat ini,  kita akan mengakui SK yang ditandatangani oleh DPP parpol yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” katanya‎

Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang akan mencalonkan Bapaslon adalah pimpinan Parpol tingkat Kabupaten yaitu Ketua dan Sekretaris. ‎”Ketua dan Sekretaris Parpol bersama Bapaslon wajib hadir disaat pendaftaran. Jika tidak maka Parpol tidak bisa mendaftarkan Bapaslonnya. Kecuali ada keterangan dari instansi berwenang tentang ketidakhadiran mereka,” ungkap Tinangon yang juga membawahi Divisi Teknis.‎

Disamping itu juga dijelaskan Tinangon bahwa “Jika Parpol Kabupaten tidak melakukan proses pendaftaran maka DPP parpol bisa mengambil alih proses pendaftaran dengan menyertakan SK pengambilalihan wewenang,” tandasnya

Tinangon juga berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, kedepan semuanya dapat berjalan lancar. (Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini