Sulutimes.com.-Minahasa. Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengingatkan pada Partai Politik pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa agar memerhatikan waktu tahapan penting karena akan sangat berpengaruh dalam penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2018-2023.
“Ini menjadi sangat penting dikarenakan akan menjadi pintu masuk untuk pertarungan memperebutkan DB 1 B,dan Partai Politik pengusung bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memastikan semua kelengkapan administrasi persyaratan sesuai dengan yang ditetapkan KPU,karena jika berkas persyaratan terkait dukungan partai politik dan prosentase dukungan tidak memenuhi persyaratan,dipastikan Pasangan Bakal Calon tersebut, tidak bisa ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati,” Terang Tinangon minggu 07/01/2018 lewat pesan Whatsupp.
Berikut Urutannya:
– PENDAFTARAN TANGGAL 8-10 JANUARI 2018.
– PENETAPAN PASANGAN CALON TANGGAL 12 FEBRUARI 2018.
– PENGUNDIAN DAN PENGUMUMAN NOMOR URUT TANGGAL 13 FEBRUARI 2018.(Redaksi)
div class="td-all-devices">