SULUTIMES, Manado – Majelis sidang gugatan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), setelah melalui tahapan persidangan akhirnya memutuskan bahwa KPU Sulut tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Pembacaan putusan dengan pelapor Delly Mamonto Caleg DPRD Sulut Partai Hanura Dapil Sulut 3, dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulut, Selasa (23/10/2018) malam sekitar Pukul 21.00 Wita.
Delly menyeret KPU Sulut karena masih mencantumkan namanya dalam DCT Pemilu Anggota DPRD Sulut, padahal dirinya telah mengajukan pengunduran diri ke DPD partai Hanura Sulut.
Menurut Ketua Divisi Hukum KPU sulut Meidy Tinangon yang menghadiri langsung sidang pembacaan putusan, KPU Sulut tidak pernah menerima pemberitahuan Parpol Hanura terkait pengunduran diri Delly sejak perbaikan DCS hingga penetapan DCT.
“Berdasarkan ketentuan Juknis Pencalonan, Penetapan DCT dan Pasca DCT diatur bahwa jika terjadi kondisi ada caleg mengundurkan diri pasca penetapan DCT maka KPU tidak bisa mencoret nama calon tersebut dan Parpol tidak bisa mengganti,” ungkap Tinangon.
Lanjutnya, KPU Sulut telah sesuai prosedur dan hal ini dianggap lebih pada persoalan antara caleg dan Parpol. Sidang pembacaan putusan dihadiri 3 Pimpinan Bawaslu Sulut yaitu Mustarin Humagi, Kenly Poluan dan Erwin Umbolla.
Qys