SuluTimes,Bitung- Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berimbas dieliminasiny dua instansi yakni, Dinas Kebersihan dan Dinas Pasar, Pemkot Bitung segera mebentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar, yang juga akan menangani masalah kebersihan. Terkait dengan hal itu, Pemkot Bitung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan PD Pasar ke DPRD kota Bitung, yang direspon lembaga legislative tersebut dengan menggelar rapat paripurna tingkat 1, Rabu (30/11), yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Joel Jerry Lengkong.
Dalam penyampaiannya, pemkot melalui Plt Sekkot Bitung, Drs Malton Andalangi mengatakan, pihaknya mengajukan dua buah Ranperda yakni, Pembentukan PD Pasar dan Ranperda Dana Penyertaan Modal ke PD Pasar. “Pemkot mengalokasikan Rp 50 miliar untuk dana penyertaan modal ke PD Pasar. Tapi tadi di pandangan umum fraksi, PDIP mengusulkan sebesar Rp 100 miliar,†ujar Andalangi usai paripurna.
Mengenai alokasi anggaran tersebut menurut Andalangi, pemkot belum bisa memasukannya kedalam APBD 2017, mengingat Perda PD Pasar belum ditetapkan. Namun anggarannya kata Asisten III ini, sudah dititip di Dinas Perdagangan. “Kami berharap Perda pembentukan PD Pasar ini segera ditetapkan, supaya dananya bisa segera dialokasikan, karena saat ini masih dititipkan di Dinas Perdagangan,†kata Andalangi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bitung, Yoke Senduk, SH MSi mengatakan, setelah paripurna tingkat 1 ini, langsung dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya akan membahas dua buah Ranperda ini. “Dekot sudah membentuk dua Pansus untuk membahas 2 buah Ranperda ini, yakni Pembentukan PD Pasar dan Dana Penyertaan Modal. Soal waktu pembahasan, itu tergantung Pansus,†jelas Senduk yang menjadi Sekwan di 6 walikota berbeda selama hampir dua decade ini. (hfg)