SULUTIMES, Bitung – Berdasarkan surat nomor : 02/PANWASLUCAMGIRIAN/PKJ/III/2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Girian Kota Bitung segera membentuk Panwaslu Kelurahan se Kecamatan Girian.
Adapun prasyaratnya, seluruh warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan.
“Beberapa inti ketentuan pendaftaran, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan minimal SMA dan memiliki KTP berdomisili di kecamatan Girian,” ujar Amran SH Ketua Panwaslu Kecamatan Girian, kepada sulutimes.com, Jumat (16/03/2018) di Bitung.
Selain itu lanjut Amran, melampirkan daftar riwayat hidup, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan bersedia bekerja penuh waktu.
“Itu beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Tentu dengan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Amran pun menyampaikan waktu penerimaan pendaftaran di mulai tanggal 20 s/d 26 Maret 2018.
“Saya tegaskan, pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” ucapnya sembari mengungkapkan, tempat pengambilan formukir berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan dapat diperoleh di kantor Panwaslu Kecamatan Girian dengan alamat Perum Ardinata Dua Blok A/17, Lingkungan III RT 9, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Royke Rompas