Panwascam Matuari Temukan Empat KK di Manembo-nembo Atas Tidak Dicoklit

0
72
Hezky Goni

SULUTIMES, Bitung – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Matuari, menemukan adanya 4 (empat) Kepala Keluarga (KK) dengan total 11 pemilih di wilayah kerja mereka.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Matuari Hezky Goni SE. Menurutnya, berdasarkan laporan Panwas Kelurahan Manembo-nembo Atas, ditemukan di TPS 02, ada 4 KK yang tidak dicoklit oleh Pantarlih setempat.
“Kepada Panwas Kelurahan Manembo-nembo Atas, kami sudah sampaikan untuk dilakukan pencegahan dengan cara mengingatkan hal tersebut kepada PPS dan Pantarlih. Namun hingga batas akhir pencoklitan yakni 17 Mei yang lalu, ternyata tetap tidak dicoklit,” kata Goni.
Lanjut dikatakannya, Panwascam dalam bekerja berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan mengacu pada Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih. “PKPU Nomor 11 tahun 2018 jelas menyebutkan Pantarlih harus mendatangi langsung pemilih dan melakukan coklit dalam kurun waktu 30 hari kalender. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Di pihak lain, Komisioner KPU Kota Bitung, devisi data Idhli Fitri Ramadhiani ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang jelas dalam PKPU 11 tahun 2018, pada prinsipnya hak pemilih tidak hilang atau dihilangkan.

Idhli Fitri Ramadhiani

“Bisa saja ketika Pantarlih datang di rumah berkali-kali untuk dicoklit yang bersangkutan tidak ditemui. Itupun bisa ditambahkan dalam pleno PPS atau PPK dengan catatan membawa bukti dokumen kependudukan,” jelas Ramadhiani sembari mengungkapkan kalau tidak dapat menunjukan bukti dokumen kependudukan tetap akan diakomodir.
“Intinya tetap diakomodir dalam tahapan tanggapan masyarakat atau pasca saat pleno DPS di tingkat KPU Kota Bitung,” ungkap Idhli.

 

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini