Senduk Buka Sosialisasi Pajak Reklame dan Air Tanah

0
8
Asisten III Setda Kota Bitung Youke Senduk saat membuka sosialisasi.(ist)

SULUTIMES, Bitung – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bitung melakukan penyuluhan pajak reklame dan pajak air tanah kepada 128 wajib pajak dari orang pribadi atau badan usaha, di Ruang Sidang Lantai V Kantor Walikota Bitung, Jumat (7/9/2018). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Walikota Bitung yang diwakili Asisten III Setda Kota Bitung Youke Senduk.

Ia mengatakan, pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah merupakan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan atau tujuan lain.

“Demi kelestarian lingkungan, penggunaan air tanah harus diatur. Hal itu tentu saja perlu diatur secara lebih rinci dan diseleraskan dengan kebijakan pemerintah daerah, disamping keberadaannya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Lanjutnya lagi, perlu adanya penyesuaian Nilai Pokok Air Tanah (NPAT) khusus pajak air tanah menjadi 30 persen, dimana hal ini tidak memberatkan karena jika di rupiahkan hanya ketambahan Rp. 350, per kubik. Dengan penyesuaian ini target yang telah ditetapkan bisa tercapai.

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memahami cara perhitungan dan mekanisme pembayaran, khususnya pajak reklame yang perhitungannya dianggap sulit dan harus diarahkan dan dilatih untuk memahaminya, sehingga penerapannya dapat berjalan dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.

Ronny Willem/Qys

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini