SULUTIMES, Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, akan menerima 4.725 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini dikatakan Komisioner KPU Kota Bitung Iten Kojongian yang mana sesuai tahapan akan dibuka pendaftaran mulai tanggal 28 Februari 2019.
“Syaratnya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili wilayah kerja, pendidikan minimal SMA/sederajat, bukan pengurus atau tim kampanye salah satu Parpol dan berintegritas,” ucap Iten, Senin (25/2/5019)
Ia juga menjelaskan, 4.725 orang KPPS ini, nantinya akan tersebar di 675 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bitung.
“Setiap TPS akan ada 7 orang KPPS, jadi kami butuh 4.725 KPPS di 675 TPS yang ada di Kota Bitung,” pungkas komisioner nyentrik ini.
Ronny/Qys