Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, Sumampouw: Ini Syaratnya

0
16
Kantor KPU Kota Bitung.(ist)

SULUTIMES, Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 270/PP.03.2-Pu/7172/Kota/X/2019, Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020.

Deslie Sumampouw selaku Ketua KPU menjelaskan, KPU Kota Bitung membuka pendaftaran bagi Organisasi/LSM/Badan Hukum untuk menjadi pemantau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2020.

“Sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Deslie.

Lanjut Deslie, untuk pendaftaran pemantau ada syarat-syaratnya.
“Organisasi/LSM/Badan hukum yang akan mendaftar harus bersifat netral/independen, memasukkan akte/badan hukum pendirian organisasi/LSM, serta riwayat organisasi/LSM serta susunan kepengurusan serta nama nama yang akan jadi pemantau untuk di akreditasi oleh KPU Kota Bitung, organisasi/LSM/Badan Hukum calon pemantau harus mempunyai sumber dana yang jelas, pendaftaran dibuka tanggal 1 November 2019 – 16 September 2020, penelitian berkas tanggal 02 November – 16 September 2020, tempat pendaftaran Kantor KPU Kota Bitung pada setiap hari kerja dan persyaratan lain dapat menghubungi Sekretariat KPU Kota Bitung,” beber pria ganteng ini.

Ronny/Qys

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini