SULUTIMES, Kotamobagu – Berdasarkan pengumuman Nomor: 17/PL.02.2-Pu/7174 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu 2024.
Maka, KPU Kota Kotamobagu (KPU Kotamobagu) mengumumkan pendaftaran Paslon Walikota dan Wawali Kotamobagu 2024 yang mana hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pada surat pengumuman ini yang ditandatangani Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manoppo, pula mencantumkan tentang persyaratan pencalonan. Adapun KPU Kotamobagu mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024 sebagai berikut :
Jakas