Maju Selangkah, BP2MI dan Pemkot Manado Gelar Rakor Pembahasan MoU

0
23
BP2MI dan Pemkot Manado Gelar Rakor Pembahasan MoU
Maju Selangkah, BP2MI dan Pemkot Manado Gelar Rakor Pembahasan MoU./istimewa

SULUTIMES, Manado – Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Walikota Kota Manado Andrei Angouw beberapa waktu lalu, UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Manado dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Jumat (4/6/2021) mengadakan rapat koordinasi dalam rangka membahas kesepakatan bersama yang akan dilakukan antara Pemkot Manado dan BP2MI.

Dalam rapat yang diadakan di Kantor BP2MI Manado ini, Kepala UPT BP2MI Manado Hendra Makalalag juga menyampaikan perihal rencana strategis dari UPT BP2MI Manado untuk menggenjot penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terampil dan profesional pada beberapa jabatan yang ada di luar negeri khususnya di negara Jepang.

“Saat ini Jepang sedang membutuhkan tenaga kerja sebanyak 345.150 orang di 14 sektor pekerjaan karena negara mereka sedang mengalami kekurangan pekerja dan usia yang menua. Gaji yang ditawarkan pun sangat besar yaitu mulai dari Rp 20 jutaan per bulannya. Namun sayangnya, sektor pekerjaan yang bisa diisi oleh pekerja asal Indonesia saat ini hanya di 4 sektor yaitu perawat lansia, pertanian, industri pelayanan makanan, dan industri pengepakkan makanan dan minuman karena ke-4 bidang ini yang sudah ada tesnya di Indonesia,” jelas Hendra.

Hendra juga menyebutkan bahwa kedepannya 10 sektor pekerjaan yang lain juga akan dapat diduduki oleh pekerja asal Indonesia “Kedepannya 10 sektor pekerjaan yang lain juga pasti dapat diisi oleh PMI, kami tinggal menunggu tesnya dibuka,” tambah Hendra.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa persyaratan untuk bekerja di Jepang sebenarnya cukup mudah di mana calon pekerja hanya cukup memenuhi beberapa persyaratan yaitu minimal berusia 18 tahun, memiliki ijazah SMA/SMK, memiliki kemampuan berbahasa Jepang setara N4, dan lulus dalam ujian sertifikat kemampuan sesuai sektor yang dilamar.

“Nah, untuk pelatihan bahasa dan kemampuan, sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2017, harusnya menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Untuk itulah ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk menunjukkan komitmen dari pemerintah daerah untuk melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh UU,” kata Hendra.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh bagian terkait dari Pemkot Manado ini memperlihatkan bahwa pemerintah daerah mulai menunjukkan perhatian pada isu pekerja migran serta mulai melihat bahwa kerja ke luar negeri merupakan salah satu alternatif terbaik untuk membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakatnya.

“Hari ini UPT BP2MI Manado mengundang pihak terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Bagian Kerjasama dari pemerintah kota Manado untuk membicarakan mengenai nota kesepakatan yang akan ditandatangani antara BP2MI dan Pemkot Manado, utamanya untuk membantu pemerintah daerah mengurangi jumlah pengangguran serta mendorong penempatan PMI profesional ke luar negeri khususnya ke Jepang” jelas Hendra.

“Ini adalah bentuk kerjasama yang baik lintas kelembagaan untuk melaksanakan amanah UU No 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia,” kunci Hendra.

Jakas/*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini