SULUTIMES, Manado – Pemerintah Kota Manado bersama KPU Kota Manado melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rabu 1 November 2023 di ruangan Wakil Walikota Manado.
Agenda ini dihadiri Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang didampingi pejabat instansi terkait serta Ketua KPU Kota Manado Ferley Kaparang SH MH didampingi komisioner KPU Manado lainnya.
Wakil Walikota Manado Richard Sualang mengatakan penandatanganan NPHD tersebut merupakan bukti dukungan pemerintah Kota Manado dalam mensukseskan agenda pemilu dan pilkada di Kota Manado.
Dirinya berharap, dana hibah tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya. “Pasalnya, tanggung jawab pelaksanaan pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu. Pilkada dan Pemilu merupakan hal yang kompleks karena terdiri dari banyak aspek dan rawan kepentingan politik, Berhubungan dengan pilkada dan pemilu di Kota Manado, hendaknya sedini mungkin dipersiapkan segala sesuatu, agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun di stakeholder,” tukas Sualang.
Wawali Richard Sualang menambahkan, peningkatan sosialisasi dan pengawasan pemilu kepada masyarakat diharapkan bisa ditingkatkan.
“Agar partisipasi dan antusiasme masyarakat pemilih bisa meningkat serta pelaksanaan pemilu dan pilkada di Kota Manado bisa berjalan tertib, aman dan kondusif,” ujar Sualang.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Manado Ferley Kaparang SH MH mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan berita acara kesepakatan perjanjian dana hibah daerah yang sudah ditandatangani pejabat komisioner yang lama, para beberapa bulan yang lalu. Dimana telah disepakati total dana hibah untuk KPU Kota Manado sebesar 43 miliar rupiah.
Kaparang menjelaskan sesuai ketentuan pencairan sebagaimana Permendagri nomor 41 tahun 2020 bahwa untuk sistem pencairan 40 persen di tahun 2023 dan sisanya di tahun 2024. Namun ada klausul dalam perjanjian yang telah ditandatangani komisioner sebelumnya bahwa proses pencairan juga menyesuaikan dengan keuangan daerah.
Untuk tahap I ini pihak KPU Kota Manado akan menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota Manado sebesar 6,7 miliar.
“Sebagaimana aturan untuk pencairan 14 hari setelah penandatanganan NPHD,” jelas Ketua KPU Manado Ferley Kaparang didampingi Komisioner KPU Kota Manado Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ramly Pateda.
Dia menegaskan pengelolaan dana hibah akan dilakukan sesuai regulasi dan pastinya mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang digunakan.
“Kita mempertanggungjawabkan sekecil apapun anggaran itu karena ini merupakan tugas kita,” ujar Kaparang.
KPU Kota Manado juga akan menentukan Bank penampung dana hibah ini dengan terlebih dahulu mengadakan Beauty Contest yang nantinya akan mengundang para pihak Bank.
Jakas/*