Tinangon: PARPOL Harus Segera Pahami Regulasi Rivalitas Demokrasi

0
5

Sulutimes-Minahasa 9/12/2016 Peraturan KPU sebagai pelaksanaan Undang-undang khususnya terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa perlu segera dipahami oleh Partai Politik. Hal ini untuk menghindari hambatan-hambatan yang berpotensi muncul disaat pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya bakal digulir tahun 2017 nanti.Demikian benang merah diskusi dalam Focus Group Disscussion (FGD) yang digelar KPU Minahasa di Kantor KPU Minahasa, Kompleks Stadion Maesa Tondano, Jumat (9/12).

Dalam FGD yang merupakan seri kelima atau terakhir dari serangkain FGD yang dirancang KPU Minahasa sebagai antisipasi terhadap tahapan Pilkada Minahasa 2018, membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) regulasi di bidang teknis penyelenggaraan.

Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon yang juga merangkap sebagai Ketua Divisi Teknis, tampil sebagai narasumber. Sedangkan sebagai peserta sluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Minahasa. Dalam pemaparannya Tinangon menjelaskan bahwa peraturan KPU terkait teknis pencalonan yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2015 telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, yaitu dengan PKPU 12 tahun 2015, PKPU 5 Tahun 2016 dan terakhir dengan PKPU 9 Tahun 2016.

“Aturan terkait pencalonan yang berlaku tersebar dalam empat regulasi tersebut. Jika tidak dibaca seluruhnya maka bakal menimbulkan miss persepsi. Jika terjadi miss persepsi maka akan menimbulkan hambatan atau juga konflik antara peserta pemilihan baik dari Parpol maupun perseorangan dengan pihak penyelenggara. Kita tidak menghendaki hal tersebut,” paparnya. “Kita menghendaki setiap tahapan dalam hajatan Pilkada Minahasa nantinya akan berjalan mulus. Hal ini akan ditentukan oleh pemahaman yang tepat terhadap role of game atau regulasi yang mengatur rivalitas demokratis tersebut,” ungkap Tinangon.

Lebih lanjut Tinangon menjelaskan bahwa Parpol akan diuntungkan jika memiliki persepsi yang paripurna terkait regulasi pencalonan. “Jika Parpol memahami syarat calon yang berlaku saat ini maka parpol akan dengan mudah mengajukan calon yang memenuhi persyaratan. Dan jika calon yang diajukan telah diselksi sesuai aturan maka dokumen pendaftaran pun akan dengan cepat disiapkan sesuai tuntutan regulasi,” jelasnya.

Tinangon pun berharap dalam proses pemahaman regulasi tersebut Parpol dapat mengundang KPU Minahasa untuk memberikan materi sosialisasi dan hal-hal yang kurang dipahami dapat didiskusikan bersama. “Kami terbuka dengan undangan atau permintaan setiap partai politik tanpa membeda-bedakan parpol tersebut. Sudah kewajiban kami memperlakukan setiap Parpol secara adil dan merata,” ungkap Tinangon yang dipercayakan menjadi Komisionr KPU Minahasa sejak tahun 2007.

Dalam paparan kepada peserta Tinangon menjelaskan beberapa aturan yang perlu dipahami bersama terutama terkait syarat calon dan syarat pencalonan, teknis pendaftaran, teknis verifikasi serta beberapa ketentuan yang mewajibkan penyelenggara mengambil langkah tegas, misalnya menolak pendaftaran calon.

“KPU Minahasa berkomitmen menggelar pesta demokrasi ini secara profesional dan sesuai dengan aturan. Kita akan tegas menolak jika parpol atau gabungan parpol tidak memenuhi syarat pencalonan dan tidak segan-segan menyatakan calon Tidak Memenuhi Syarat atau TMS jika memang berdasarkan penelitian calon yang diajukan Parpol atau Gabungan Parpol tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk yang diatur dalam Peraturan KPU,” tegasnya. (V)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini