SULUTIMES, Minut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara siap memproses setiap laporan terkait dengan dugaan Pelanggaran Pemilu.
Penegasan ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rocky Marciano Ambar SH LLM MKn
sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bawaslu Kabupaten Minut terkait Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020, Rabu (26/8/2020) bertempat hotel Sutan Raja Minut.
“Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ambar dihadapan peserta yaitu seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan bersama dengan satu orang staf Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Panwaslu Se-Kabupaten Minahasa Utara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Simon Herman Awuy SH dalam penyampaian materinya mengungkap bahwa tugas utama dari Bawaslu adalah melakukan Pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada.
“Pengawasan yang pertama dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan cara pencegahan kita melakukan pencegahan terlebih dahulu dengan menyampaikan atau memberitahukan kepada masyarakat setiap tahapan-tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan kami juga akan melakukan Pengawasan sampai ke tempat-tempat Ibadah,” ucapnya.
Pemateri selanjutnya, Dr Goinpeace H Tumbel SSos MAP MSi menyampaikan tentang Penyusunan Lesson Plan Panwascam untuk mampu kendalikan pelaksanaan Pemilihan karena semuanya bertumpuk pada Bawaslu.
“Masih banyak masyarakat yang sampai saat ini belum memahami terkait dengan mekanisme dalam Pilkada. Nah, Lesson Plan adalah merupakan salah satu strategi untuk mengantisipasi bilamana terjadinya pelanggaran dalam Pilkada,” jelasnya.
Sebagai pemateri terakhir, Dr Felly Ferol Warouw SH ST MEng yang juga adalah merupakan akademisi dari salah satu Universitas ternama di Sulut mengatakan bahwa Pemilu Demokratis harus ada kompetisi yang fer. Di mana sebagai Pengawas Pemilu harus memberitahukan kepada masyarakat apabila dalam proses Pilkada terjadi Politik Uang maka yang kedapatan akan diproses sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Politik uang adalah hal yang paling berpotensi dilakukan dalam Pilkada oleh dan sebab itu sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum harus berkerja keras dalam melakukan fungsi pengawasan dalam menjelang Pilkada pada Tanggal 9 Desember 2020,” jelasnya.
“Sebagai Pengawas Pemilu harus jeli dalam melihat pelangaran-pelangaran yang terjadi dan wajib hukumnya untuk di proses apabilah memenuhi Syarat Formil maupun Materil yang kemudian akan diregistrasi,” saran Warouw.
Jakas/*