Panwas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Minut Dibekali

0
11
Bimtek yang dihadiri Panwas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Minut.(ist)

SULUTIMES, Minut – Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panwas Kelurahan/Desa, di Hotel Sutan Raja Minut, Kamis (15/10/2020).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Minut Simon Herman Awuy SH, dan dalam sambutannya ia terlebih dahulu menanyakan terkait dengan kendala-kendala yang ditemukan oleh Panwas Kelurahan/Desa saat melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Walaupun ada beberapa kendala yang ditemukan oleh Panwas Kelurahan/Desa di lapangan, Awuy berharap agar kerjasamanya dari Panwas Kelurahan/Desa agar kuota yang dibutuhkan bisa terpenuhi sesuai dengan kebutuhan. “Apabila tidak memenuhi kuota sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka pendaftaran PTPS akan diperpanjang,” katanya.

Lanjut Awuy, saat ini tugas dalam menghadapi Pilkada bertambah, karena selain mengawasi tahapan demi tahapan Pemilu yang sedang berjalan, juga harus mengawasi dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu juga, Komisioner Bawaslu Minut Rocky Marciano Ambar SH LLM MKn Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa HP3S, menginstruksikan kepada seluruh Panwas Kelurahan/Desa agar dapat membuat daftar terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tingkat kelurahan/desa.

“Agar nantinya akan dijadikan objek pada saat dilakukannya penertiban APK, karena kami dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sudah menyurat ke LO partai untuk dapat menertibkan setiap APK yang terpasang, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” tandasnya.

Dalam kegiatan Ambar juga menyampaikan terkait dengan teknis penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Selain itu juga Ambar menyampaikan terkait dengan pelanggaran-pelangaran yang sering kali terjadi dalam Pemilu diantaranya adalah pelanggaran kode etik, administratif, pidana, dan undang-undang lainnya.

“Harapan kami buat Panwas Kelurahan/Desa agar intens dalam melakukan langkah-langkah pencegahan, apabila teman-teman kita menemukan dugaan pelanggaran di lapangan maka jadikanlah itu sebagai temuan,” tutup Ambar.

Sementara itu Komisioner Rahman Ismail SH Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga mengatakan, Panwas Kelurahan/Desa Wajib mengisi formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP). LHP berkaitan dengan tugas-tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangkan menjalankan tugas di lapangan. Selain itu juga tugas Panwas Kelurahan/Desa adalah melakukan Pengawasan dalam setiap tahapan kampanye.

“Harapan saya mulai dari tanggal 16 Oktober, Panwas Kelurahan/Desa yang tersebar di 131 Kelurahan/Desa wajib mengirim LHP melalui laporan cepat di Panwaslu Kecamatan maupun di grup WA Awas Minut. Panwas Kelurahan/Desa adalah merupakan ujung tombak dari Bawaslu karena lebih mengetahui hal-hal yang terjadi di lapangan,” tutup Ismail.

Qys

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini