ASN dan Perangkat Desa di Minut, Diingatkan Soal Netralitas

0
12
Bawaslu Minut gelar sosialisasi netralitas ASN, Kepala Desa/Kelurahan.(ist)

SULUTIMES, Minut – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa menjadi hal yang selalu diingatkan Pjs Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay Dondokambey kepada jajarannya.

Itu kembali diingatkan Clay ketika membuka Sosialisasi Netralitas ASN, Kepala Desa/Kelurahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020 gelombang dua, yang dilaksanakan Bawaslu Minut, Sabtu (17/10/2020), di Hotel Sutan Raja Minut.

“Netralitas ASN beserta Kepala Desa, hal penting yang perlu terus dijaga dan diawasi. Ini dimaksudkan agar Pilkada berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,” ujar Clay.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar dan Rahman Ismail. Keduanya menjelaskan tentang netralitas ASN dan Kepala Desa yang sangat jelas dan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

ASN dan perangkat desa mengikuti sosialisasi. Turut hadir sebagai pemateri, Dr Taufik Pasiak yang menjelaskan tentang netralitas ASN dan perangkat desa/kelurahan, dalam perspektif neurosains yaitu bidang ilmu yang mempelajari sistem saraf atau sistem neuron.

Qys

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini