SULUTIMES, Minut – Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda SE MAP MM MSi menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 106 persil kepada masyarakat Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Senin 20 Februari 2023.
Program PTSL ini merupakan program pendaftaran tanah untuk yang pertama kali, dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.
Untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat Pemkab Minut, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah. Sebanyak 106 sertifikat yang diserahkan dari 1057 penerima di Kecamatan Likupang Timur, sedangkan jumlah keseluruhan di tujuh (7) Kecamatan yang tersebar di 25 desa berjumlah 2.360 penerima di Kabupaten Minahasa Utara.
“Akan terus mendukung kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL di Minahasa Utara, mulai dari Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia, Pengumuman dan Pengesahan, serta penerbitan sertifikat, dan dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien” ungkap Bupati Minut Joune Ganda.
“Kepada masyarakat Penerima sertifikat, untuk bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang telah membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,” tambah Bupati.
Diharapkan melalui program PTSL ini, masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minut Jeffree Supit SH MH beserta jajarannya, Camat Likupang Timur Delby Wahiu SE, Hukum Tua se-Kecamatan Likupang Timur serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.
Nando