SULUTIMES, Minut – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Minut Tahun 2024 terhitung dari tanggal 15 sampai 18 September 2024.
Sementara itu tanggapan masyarakat pertama datang dari masyarakat yang berinisial JA alias Johan.
JA alias Johan mendatangi Kantor KPU Minut, Rabu 18 September 2024 dan langsung membuat tanggapan tentang kebijakan bupati petahana Joune Ganda dan Kevin William Lotulung yang melakukan pelantikan enam bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan itu sesuai surat Nomor: 821/BKPSDM/3/III/2024 Tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Lalu Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/06/III/2024. Tanggal 22 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Kepala UPTD Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Kemudian Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.29/BKPSDM/ 07/III/2024. Tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Kepala Sekolah.
Dan terakhir Surat Keputusan Bupati Nomor: 821/BKPSDM/04/III/ 2024 Tanggal 22 Maret 2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil diluar instansi Pemerintah.
Sesuai laporan masyarakat itu meskipun surat keputusan pelantikan itu telah dibatalkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821/BKPSDM/05/IV/2024, tetapi menurut masyarakat surat keputusan itu secara hukum tidak menghapus perbuatan yang sudah dilakukan.
Sementara itu selain laporan ini disampaikan ke KPU Minut. Salah satu masyarakat yang berinisial JA alias Awuy melaporkan kasus ini ke Bawaslu Minut maupun Bawaslu Sulut.
Redaksi/*