SULUTIMES, Sitaro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan kampanye Pemilu 2019, di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kamis (20/9/2018).
Rakor dengan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 ini, diantaranya membahas tentang penentuan titik/tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Kepulaluan Sitaro Stephen Londok menyampaikan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, telah ditetapkan untuk Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Masa cetak ataupun elektronik, akan dimulai 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019 nanti.
“Jadi hanya selama 21 hari. Karena itu, selama belum sampai pada waktu yang sudah ditetapkan tersebut, diharapkan semua Parpol peserta Pemilu maupun calon perseorangan agar mematuhi semua ketentuan ini,” tegasnya.
Sehingga lanjutnya, kampanye yang diperbolehkan dalam waktu yang ditentukan sesuai aturan sampai dimulainya Kampanye Rapat Terbuka dan Iklan Media Masa, maka hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi, tatap muka, pertemuan terbatas dan penyebaran bahan kampanye.
“Kami juga mengingatkan, setiap peserta pemilu baik dari Parpol maupun perseorangan, apabila akan melakukan pertemuan terbatas ataupun tatap muka, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada aparat Kepolisian setempat, satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu,” kuncinya.
Hadir dalam Rakor tersebut, pimpinan dan pengurus Parpol, pihak Kepolisian dan TNI serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Ary/Qys