Dukung Kejari, Lumempouw Siap Kawal Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Di RSUD Talaud‎

0
24
Allan Berty Lumempouw - Pembina GTI Sulut

Sulutimes.com – TALAUD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Talaud beberapa waktu lalu telah menetapkan AM alias dr Agnes selaku PPTK sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan obat tahun 2014 di rumah sakit umum daerah (RSUD) Talaud, dengan melakukan pertanggung jawaban fiktif. ‎

Terkait hal ini, Berty Lumempouw selaku Pembina Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan Apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kajari Talaud dalam keseriusannya menyelamatkan Uang Negara.

“Menurut Lumempouw ketika Sempat Tersangka dr Agnes melakukan Upaya Praperadilan dan akhirnya Praperadilan di terima oleh Pengadilan negeri Talaud dengan Putusan mengabulkan seluruhnya terhadap status Tersangka dr Agnes di cabut karena dianggap penyidikan yang dilakukan oleh kejari melenguane dianggap tidak sah.”‎

Namun lanjut Lumempouw, “Kejari Talaud telah mengantisipasi hal ini dengan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan obat ini ke Pengadilan Tipidkor Sulut di manado dan akhirnya Pengadilan Tipidkor dimanado menerima berkas Perkara dan telah menetapkan langsung waktu persidangan yaitu tgl 6 Oktober, sekalipun kejadian ini menurut Lumempouw baru pertama kali terjadi di Sulut bahkan di Indonesia, Namun ketika Pengadilan Tipidkor menetapkan jadwal sidang terhadap Tersangka dr Agnes secara otomatis gugatan Praperadilan harusnya gugur terang Lumempouw.”‎ ‎ “Untuk itu Kami Garda Tipidkor Sulut akan mengawal kasus ini sampe pengadilan sebagai wujud dukungan terhadap kejaksaan negeri melonguane Kab Talaud.” Terang Lumempouw‎

“Sambil juga berharap Kajari Talaud tidak mendiamkan kasus2 korupsi lainnya seperti dugaan Korupsi Dana Desa thn 2015.” pungkasnya (Fly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini