SULUTIMES, Talaud – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud melalui surat Nomor: 9/PL.01.4-Pu/7104/2/2023 mengumumkan tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Talaud Aripatria Pandesingka tertanggal 18 Agustus 2023 menerangkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Talaud mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Di surat tersebut pula, diumumkan sekaligus dengan DCS Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud persentasi keterwakilan perempuan.
Berkenaan dengan hal tesebut, sesuai dengan ketentuan pasal 71 Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
“Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, masyarakat dapat memperhatikan hal-hal seperti berikut, yaitu secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal Calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Talaud melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, ke Kantor KPU Kabupaten Talaud dengan alamat Jalan Bui Batu kompleks Perkantoran Pemda Talaud Kecamatan Melonguane serta melalui email : helpdesk.kputalaud@gmail.com,” terang Pandesingka.
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi help desk pencalonan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud,” kuncinya.
Berikut Rekapitulasi DCS Anggota DPRD Kabupaten Talaud dan Pemenuhan Keterwakilan Perempuan (klik link biru di bawah ini) :
PENGUMUMAN DCS ANGGOTA DPRD KAB TALAUD PEMILU 2024
Jakas