SULUTIMES, Talaud – Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah berjalan dan berlangsung mulai tanggal 25 Juli hingga 11 Agustus 2024.
Tahapan penyusunan DPS ini telah menyita fokus pengawasan, terutama pada pergerakan data pemilih yang di mulai dari Rekapitulasi di tingkat Kelurahan/Desa hingga penetapan DPS. Bawaslu Kepulauan Talaud sendiri telah melakukan pemetaan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilihan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Sidra Sofyan MPd menyampaikan Hasil Identifikasi Kerawanan oleh Bawaslu Kepulauan Talaud terkait Proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan serentak tahun 2024.
“Terhadap potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama proses tersebut Bawaslu Kepulauan Talaud menyoroti beberapa aspek yang dianggap rentan terhadap pelanggaran atau ketidakberesan dalam penyusunan DPS,” tutur Sidra, Jumat 2 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Talaud.
“Dalam upaya mencegah dan mengatasi potensi kerawanan yang teridentifikasi, Bawaslu Talaud akan melakukan langkah-langkah pengawasan yang ketat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Kepulauan Talaud ini juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kepulauan Talaud telah menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan strategi pengawasan melekat, dan menyandingkan data pengawasan dalam proses coklit.
“Ini upaya preventif dan proaktif yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Talaud diharapkan dapat membantu proses penyusunan DPS berlangsung dengan transparan, adil, dan akuntabel,” sergah Sidra Sofyan.
Redaksi