KPU Talaud Budirman Ikut Rakor Analisa Data Ganda dan Invalid Menuju Penetapan DPS Pilkada 2024

0
3
KPU Talaud Budirman Ikut Rakor Analisa Data Ganda dan Invalid Menuju Penetapan DPS Pilkada 2024
KPU Talaud Budirman Ikut Rakor Analisa Data Ganda dan Invalid Menuju Penetapan DPS Pilkada 2024./istimewa

SULUTIMES, Talaud – Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Budirman bersama Operator Sidalih KPU Talaud Yohanis G Balaira mengikuti Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid Menuju Penetapan DPS Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Yogyakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.

Kegiatan Rakor dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Afifudin, turut hadir Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Idham Kholik, Julianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sambutannya mengatakan pentingnya kegiatan ini agar ketika data pemilih ditetapkan menjadi DPT, menghasilkan data yang benar-benar valid, mutakhir, akurat dan inklusif.

“KPU tidak bisa bekerja sendiri, maka pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkumham, Bawaslu dan stakeholder lainnya guna menghasilkan data pemilih yang semakin baik dan berkualitas,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang juga menjadi Keynote Speaker, yang kesempatan itu, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU atas kerja keras, kerja sama, koordinasi, komunikasi sehingga sukses menyelesaikan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan Pemilu 2024.

“Kepada jajaran KPU saya minta agar tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kualitas kerjanya sehingga kualitas Demokrasi semakin lebih baik,” ucap Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kegiatan Rakor ini juga bertujuan untuk menuntaskan beberapa agenda diantaranya :
1. Data Invalid (NIK, NKK);
2. Data Lokasi khusus;
3. Data kegandaan Internal dalam Kab/Kota;
4. Data kegandaan Kab/Kota (satu Provinsi);
5. Data kegandaan Kab/Kota (antar Provinsi);
6. Data invalid usia, TTL, WNA, 17 tahun belum menikah dst;
7. Pengisian alamat potensial TPS;
8. Persiapan pleno Penetapan DPS Kab/Kota;
9. Tabel bantuan penetapan DPS;
10. Tinjut data Dukcapil.

Rakor ini pelaksanaannya berlangsung selama 5 Hari, 3 – 7 Agustus 2024.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini