Kambong: PPL Temukan Wajib Pilih Tidak di Coklit

0
6
Rita D Kambong

SULUTIMES, Tomohon – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tomohon terus berupaya mewujudkan pemilu yang demokratis.
Salah satu bentuknya, mengawasi penyelenggaraan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Panwaslu Kota Tomohon Rita D Kambong SH, Senin (11/6/2018).
“Hasil pengawasan kami, ada temuan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) wajib pilih yang tidak di coklit (Pencocokan dan Penelitian,red), sebagai tindak lanjut PPL menyampaikan ke PPS agar dalam masa perbaikan wajib untuk dimasukkan ke daftar pemilih,” ujar Kambong kepada sulutimes.com.
Lanjut Kambong yang saat ini memasuki periode kedua personil Panwaslu Tomohon menjelaskan pihaknya sudah mensosialisasikan tentang peraturan terkait.
“Untuk daftar pemilih hasil coklit dari KPU yang dilakukan pantarlih, kurang lebih 30 hari,” jelas Kambong sembari menambahkan pihaknya dalam menjalankan tugas berpegang pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 206.
“Jelas sekali menyebutkan PPS wajib mensosialisasikan atau mengumumkan ditempat strategis dengan membuka masukkan dan tanggapan masyarakat selama 14 hari dan masa perbaikan selama 7 hari,” kuncinya.

 

Jory Wenur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini