SULUTIMES, Tomohon – DPRD Kota Tomohon, Senin (13/8/2018) menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun 2018 Kota Tomohon, bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon.
Dihadiri Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youdy Moningka SIP serta dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kota Tomohon juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc bersama Jajaran Pemkot Tomohon dan Para Anggota Dekot Tomohon.
Walikota Eman dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon yang telah mencurahkan energi dan pikiran, namun tetap banyak memberikan saran, tanggapan dan koreksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2018, sehingga menghasilkan komitmen bersama, berupa persetujuan untuk menetapkan perubahan APBD 2018.
“Perubahan APBD 2018 ini dapat diinformasikan bahwa aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD 2018 dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara,” ucap Eman.
“Kebijakan, strategi, prioritas, program serta kegiatan dalam perubahan APBD 2018 tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah, serta menjalankan amanat peraturan perundang undangan,” tambah Walikota.
Diakhir Rapat Paripurna dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2018 Kota Tomohon serta Ranperda yang telah dibahas.
Angelica Nia