Pengawasan Verfak Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bawaslu Tomohon

0
14
Bawaslu Kota Tomohon saat melakukan pengawasan.(ist)

SULUTIMES, Tomohon – Bawaslu Kota Tomohon, melaksanakan pengawasan pada proses verifikasi faktual (varfak) dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Pengawasan dilakukan lewat pengawasan melekat dan analisis dokumen, serta uji faktual dukungan terhadap proses verfak dukungan bakal calon perseorangan.

Verfak dukungan bakal calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak Tahun 2020. Pelaksanaan verfak dilakukan selama 14 hari di Kota Tomohon mulai 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2020. Tugas pengawasan dilaksanakan dengan memastikan PPS melakukan sensus terhadap kebenaran dukungan dalam form B.1.1 KWK serta keabsahan dari dukungan tersebut.

Bawaslu juga memastikan prosedur verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang – Undang untuk memperhatikan protokol kesehatan dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis pemilihan, syarat penggunaan protokol kesehatan juga telah dilaksanakan Bawaslu dalam P
pelaksanaan pengawasan verfak dukungan bakal calon perseorangan.

Irvan Dokal selaku Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Tomohon, Senin (13/7/2020) menyampaikan, dari hasil pengawasan tersebut menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2 orang , Pengawas kelurahan/Desa (PKD) 2 orang dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) 1 orang, dan telah Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sesuai dengan ketentuan dalam PKPU.

“Temuan Lainnya dalam verifikasi faktual adalah pendukung yang sudah meninggal, tidak mempunyai E-KTP/KTP, berdomisili di luar daerah, NIK tidak sesuai, nama tidak sesuai, dan adapula pendukung yang tidak dapat ditemui/diverifkasi sampai akhir terhadap dukungan yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan tim pendukung bakal calon, proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan pengawasan,” jelasnya.

HBT/Qys

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini