SULUTIMES, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon dengan ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Tomohon untuk mengajukan usulan pertanyaan dalam debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Pemilihan Tahun 2020.
“Usulan pertanyaan ini, untuk dijadikan bahan referensi tim penyusun materi debat,” jelas Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas, Selasa (27/10/2020).
Berikut ini pengumuman KPU Tomohon nomor: 725/PL.02.4-PU/7173/KOTA/X/2020
Pengumuman Pengajuan Usulan Pertanyaan Debat
Qys