SULUTIMES, Bolmong – Pemotongan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat rupanya berimbas pada pengurangan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Desa (APDES) dan hal itu juga tidak hanya berlaku di Daerah tertentu, akan tetapi diterapkan secara Nasional termasuk di Kabupaten Bolang Mongondow (Bolmong).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Galang. Kebijakan Pusat yang baru berkaitan dengan anggaran untuk Desa membuatnya terpaksa harus melakukan penyesuaian.
“Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama ini, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan, ADD bersumber dari dana perimbangan APBN. Tahun ini, dana perimbangan yang kita terima mengalami pengurangan dari pusat, makanya berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para perangkat desa,” ucap Tahlis yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bolmong, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan, perhitungan ADD itu adalah DAU ditambah dengan Dana bagi hasil (DBH), 10 persennya diambil sebagai ADD. Nah sekarang kata Sekda, ada DAU yang ditentukan penggunaannya dan ada DAU yang tidak diatur penggunaannya rumusnya berubah. Dimana, 10 persen dari DBH ditambah dengan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Nah yang tidak ditentukan penggunaannya hanya Rp366 miliar lebih ditambah dengan DBH hanya Rp37 Miliar lebih sehingga totalnya hanya Rp403 miliar lebih. Ketika dialokasikan di ADD hanya Rp40 miliar lebih, sehingga menurun ada sekitar Rp15 miliar dibandingkan tahun lalu.
“Jadi ketika dialokasikan di desa tentu menurun, otomatis Siltapnya tidak akan terbayarkan. Ini yang jadi persoalan,” jelasnya.
Adapun jika ada alternatif pembiayaan kata Sekda. itu boleh saja di lakukan namun persoalannya apakah ketersediaan uang daerah mencukupi atau tidak. mengingat kondisi keuangan Bolmong saat ini posisi defisit hingga Rp35 miliar.
“Pemda Bolmong tetap akan berupaya mencarikan solusi, itu pun melihat berapa banyak Silpa yang tersedia,” terangnya lagi.
Dia juga menambahkan kalau harus diakui bahwa Bolmong saat ini masih begitu ketergantungan dengan pemerintah pusat yang presentasenya mencapai 95 persen yang berarti kemandiriannya hanya ada di angka 4 persen.
“Dengan kondisi angka kemandirian yang masih di bawah. maka saat negara goncang akan begitu dirasakan di daerah kita juga,” lanjutnya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Seriyanto ST menjelaskan. secara rinci pengalokasian ADD tahun anggaran 2023. Kata dia, total dana transfer ke daerah yang diterima Pemkab Bolmong tahun anggaran 2023 terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp119.370.206.000, dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp116.490.918.000, Dana Desa sebesar Rp147.379.108.000, Dana Bagi hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp165.740.326.000, serta Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000.
“Nah, sehingga total Dana Transfer ke daerah yang diterima oleh Kabupaten Bolmong sebesar Rp952.840.000.000,” ungkap Seriyanto.
Kemudian, ia menuturkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, maka Pemerintah daerah wajib mengalokasikan Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari total Dana Transfer ke Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Namun, kata Dia, ketentuan ini terkoreksi setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satu perubahan yakni untuk DAU terdiri atas dua yakni Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya dan Dana Alokasi Umum tidak yang ditentukan penggunaannya. Dimana salah satu penjelasannya adalah DAU yang ditentukan penggunaannya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya termasuk pengalokasian ADD sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2023 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan uraian tersebut maka pengalokasian ADD di kabupaten Bolmong, tahun 2023 terdiri atas total Dana Bagi hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000. Total kedua jenis dana transfer ini berjumlah Rp403.859.442.000 yang 10 persen dari jumlah tersebut yakni Rp40.385.944.200 atau jumlah pengalokasian ADD,” imbuhnya.
Sehingga, dari jumlah pengalokasian sebesar Rp40.385.944.200 maka disusunlah pembagian alokasi setiap Desa dengan memperhatikan penghasilan tetap Sangadi dan Perangkat Desa, tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa, tunjangan kedudukan BPD, insentif ketua RT, honorarium PPKD dan Bendahara Desa, serta belanja lainnya antara lain perjalanan dinas, ATK, dan lain-lain.
“Nah secara teknisnya itu dari Dinas PMD yang tata siltap perangkat desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdussalam Bonde mengatakan ketika dibagi ADD untuk program prioritas tersebut yang terdiri atas
Penghasilan tetap Sangadi dan perangkat Desa sebesar Rp27.055.800.000, Tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa sebesar Rp2.460.000.000, Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp4.652.400.000, Insentif Ketua RT sebesar Rp2.057.840.000, Honorarium PPKD dan pemeriksa barang sebesar Rp2.760.000.000 dan Belanja lainnya sebesar Rp1.399.904.200.
“Pembagian ini dilakukan untuk mempertimbangkan agar dalam 1 desa tidak terjadi defisit atau minus di APB Desa tahun anggaran 2023. Bilamana salah satu item dikoreksi maka akan mempengaruhi item lainnya. Misalnya, insentif RT dinaikkan maka pasti Siltap Sangadi dan perangkat desa serta tunjangan BPD turun,” terang Bonde.
Sedangkan, untuk honorarium operator desa sumber pendanaannya dialihkan ke Dana Desa dengan dasar pertimbangan untuk mendukung digitalisasi desa sebagaimana dalam prioritas penggunaan Dana Desa.
“Jika desa ingin menambah pendapatan RT maka dapat menggunakan sumber dana Dana Bagi Hasil dengan catatan dalam bentuk operasional. Termasuk Belanja Lainnya dapat menggunakan sumber Dana Bagi Hasil, dengan catatan Dana Bagi Hasil Cukup,” ungkapnya.
Jadi kata dia, perbandingannya untuk tahun lalu pagu ADD Rp55 Milyar tahun ini turun Rp 40 Milyar lebih sehingga ada selisih Rp15 milyar.
“Jadi ini alasan berkurangnya siltap perangkat desa. Kalo kita paksakan maka bisa ada solusinya tapi akan dirasionalisasikan dengan anggaran kegiatan SKPD, ada yang akan dipangkas,” tandas Bonde.
Meski demikian, hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD lalu. Kata dia, masih menunggu rekomendasi dari DPRD.
“Apa rekom mereka kemudian kami akan bahas ditingkat Tim anggaran Pemkab Bolmong,” tambah Bonde.
Untuk di ketahui Siltap tahun 2023
Sangadi 2.100.000, Sekdes 1.600.000, Kaur 1.050.000, Kadus 1.050.000. dengan tunjangan untuk Sangadi 825.000 dan Sekdes 200.000.
Sedangkan Siltap tahun 2022
Sangadi 2.350.000, Sekdes 1.900.000, Kaur 1.550.000, Kadus 1.550.000. dengan tunjangan Sangadi 1.000.000 dan Sekdes 250.000.(ADRI)