Bela Diri Dihadang Korban, Mantali Jadi Tersangka

0
67
Jeki Mantali diamankan di Polsek Maesa.(foto:roykesulutimes)
Jeki Mantali diamankan di Polsek Maesa.(foto:roykesulutimes)

SULUTIMES, Bitung – Nasib apes dialami Jeki Mantali (20) warga kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari Kota Bitung.
Pasalnya, dengan tujuan hendak pulang kerumah orang tuanya yang tinggal di kelurahan Bitung Barat Satu tepatnya belakang Karang Tina Kampung Candi mendapat hadangan dari Akmal Luawu (15) warga kelurahan Bitung Barat Satu Lingkungan III kecamatan Maesa, Senin (05/02/2018) pukul 04.00 wita.
Namun, aksi penghadangan Akmal Luawu berujung pada kematian dirinya. Hal ini seperti yang di kronologiskan Kapolsek Maesa Kompol Kamidin saat dimintai informasi oleh sulutimes.com.
“Kejadian berawal ketika tersangka Jeki Mantali hendak pulang kerumah orang tuanya. Dalam perjalan, tersangka dihadang oleh korban Akmal Luawu. Perkelahian keduanya pun tak terhindari,” tutur Kompol Kamidin.
“Saat perkelahian, di saat korban merasa tidak mampu lagi berkelahi tangan kosong mencabut sebilah pisau yang telah dipersiapkannya. Melihat korban telah memegang senjata tajam, tersangka pun dapat merebutnya dan dapat menikam korban. Akibatnya, korban pun terkena tusukan pisau di sebelah kiri ketiak. Melihat perkelaian tersebut, Pepet (25) warga Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamata Maesa, melerainya,” terang Kapolsek Maesa.
Lanjut Kompol Kamidin, korban telah berada di RSUD Manembo-nembo untuk keperluan otopsi. Sedangkan saksi Pepet yang mengalami gangguan bicara masih di mintai keterangan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka saat ini, melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kunci Kompol Kamidin.

Royke Rompas

div class="td-all-devices">

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini