SULUTIMES, Sulut – Meminimalisir terjadinya kecurangan dan kesalahan yang bakal dibuat para calon Gubernur, Bupati/Walikota dipelaksanaan pilkada serentak 2018 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan himbauan agar berjalannya Pilkada berintegritas dan bermartabat.
Himbauan yang dirangkum dalam tujuh poin ini lebih menekankan pada para calon agar tidak ‘memperalat’ aparatur negara.
Hal ini seperti diungkapkan Bawaslu Sulut yang dikomandoi Ketua Harwyn Malonda SPd SH MPd melalui rilis ygng diterima redaksi sulutimes.com, Senin (12/02/2018).
“Ada tujuh poin pokok yang harus menjadi perhatian para calon, Pertama dalam kampanye, pasangan calon tidak boleh melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa. Kedua, dalam kampanye juga tidak boleh mempermasalahkan mengenai dasar negara. Ketiga, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN tidak boleh membuat keputusan yang bisa menguntungkan dan/atau merugikan pasangan calon tertentu. Keempat, pejabat negara atau pejabat daerah yang menjadi Tim Kampanye tidak memanfaatkan fasilitas publik, program pemerintah seperti bantuan sosial, dana pemberdayaan masyarakat untuk kepentingan politik pemenangan pasangan calon,” tegasnya.
Selain mengimbau para aparatur negara, Malonda menambahkan untuk poin ke lima, terkait alat peraga.
“Kelima, alat peraga kampanye berupa baliho, billboard kampanye yang boleh terpasang adalah yang difasilitasi KPU dan/atau yang sudah melalui persetujuan KPU (pembuatan dan pemasangan APK dibawah koordinasi KPU). Keenam, pasangan calon yang sudah ditetapkan agar menghormati dan mengikuti semua regulasi yang berlaku selama tahapan kampanye Pilkada dan ketujuh, pasangan Calon dan Tim sukses / tim kampanye, serta simpatisan tidak menggunakan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, menyebarkan berita hoax, fitnah, dan informasi yang membangkitkan sentimen SARA,” tutur Malonda mengakhiri himbauan ini.
“Marilah kita wujudkan penyelenggaraan kampanye Pilkada sebagai sarana pendidikan politik rakyat dalam mengetahui dan memahami visi, misi, dan program paslon demi terwujudnya kemakmuran bersama. Terima kasih,” pintanya sembari mengungkapkan bahwa untuk tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah segera dilangsungkan.
“Iya, untuk tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, pada tanggal 12 Februari 2018.
Redaksi