SULUTIMES, Sulut – Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor : PRINT- 01/R.1/Fd.1/02/2018 tanggal 20 Februari 2018 Penyidik Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap tersangka Dra SWK, selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penahanan SWK yang saat ini menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Kepulauan Sitaro oleh Kejati Sulut, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana DAK 2012 Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Penahanan dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 11 Maret 2018 di Rutan Kelas IIa Malendeng Manado,” ujar Yoni E Mallaka SH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut, Selasa (20/02/2018) sesuai press rilis yang beredar di kalangan wartawan.
Lanjut Mallaka, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, Selasa (20/02/2018), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.
“Saudari SWK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara no. PRINT-253/R.1/Fd.1/02/2018 tanggal 20 Februari 2018. Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai kepala dinas pendidikan dengan melakukan pungutan sebesar 12% dr dana DAK yang diterima setiap sekolah, dengan total dana yang dikumpulkan sebesar Rp. 924.092.200,00,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Penyidik Kejati Sulut mengenakan tersangka dengan pasa berlapis.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo jo pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kunci Mallaka.
Janni Kasenda