Galian C di Bitung Terus Menjamur, Pelindo Janji Lebih Terbuka

0
48
Salah satu galian C di Kota Bitung diduga illegal.(foto:sulutimes)

 

SULUTIMES, Bitung – Selain Kota industri, Kota Bitung juga bisa disebut sebagai lumbung galian C berjenis Pasir.
Diketahui semua, bertumbuhnya gedung-gedung maupun rumah penduduk di provinsi Sulut khusunya di Manado, Bitung, Minut dan daerah lainnya, bisa dikatakan ‘Pasir Bitung’ memiliki peran utama.
Nah..!! Seiring pertumbuhannya, permintaan pasir bitung yang sudah sejak puluhan tahun dieksplorasi, menimbulkan gejolak bertumbuhnya galian c illegal.
Melihat fenomena ini, Pemerintah Kota Bitung terus berupaya meminimalisir upaya bertumbuhnya gudang-gudang pasir baru.
Saat ini, permintaan pasir pun terus meningkat, di mana, saat ini melalui anggaran APBN, pembangunan jalan tol dan reklamasi pelabuhan pelindo terus digenjot karena permintaan pasir khusus relamasi sangat besar bahkan tidak memenuhi target yang ditentukan Pelindo.
Disatu sisi maraknya Galian C Illegal membuat masyarakat resah, takut akan murka alam yang bisa datang setiap saat karena melanggar Perda Tata Ruang Wilayah yang tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan dari informasi yang didapat sulutimes.com, Selasa (27/02/2018) malam, diduga Pemkot Bitung dan jajaran terkait serta pihak penegak hukum baik Polres dan Kejari Bitung yang diikuti sejumlah perusahaan seperti Pelindo dan pemenang tender PT PP yang diketahui pelaksana pembangunan reklamasi pelabuhan Pelindo ingin mencari cara agar Galian C illegal tetap berjalan.
Dari pertemuan tersebut, terungkap hanya ada satu lokasi galian c di bitung yang memiliki izin eksplorasi yaitu di Kelurahan Apela Kecamatan Ranowulu sedangkan delapan lokasi lainnya diduga tidak memiliki izin alias illegal dan terus bertumbuh di sejumlah kelurahan lainnya.
Salah satu sumber yang mengetahui rapat tersebut mengatakan jika tidak ada keterbukaan bisa jadi akan menimbulkan persepsi yang buruk bagi Pemkot Bitung dan jajaran terkait lainnya.
“Kalau digelar tertutup, bisa menimbulkan dugaan rapat tersebut siluman, demi memuluskan Galian C Illegal lainnya,” ucap sumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya.
Dilain pihak, pemerhati lingkungan Sulut Sani Kakauhe angkat bicara, persoalan kita hari ini bukan juga tentang ijin galian C tetapi pelanggaran terhadap peraturan Daerah nomor 11 tahun 2013 tentang RT/RW kota bitung yang tidak sesuai peruntukannya yaitu lokasi galian C.
“Nah, kemudian memunculkan pertanyaan selama ini apa tindakannya sebagai pengawal perda jika ini pelanggaran. Sudah jelas melanggar tapi tidak ada kepastiam hukum bagi yang melanggar Perda tersebut,” tulis Sani dikutip dari laman FB nya.
Diketahui dari Pemkot Bitung yang hadir, Wawali Bitung, Asisten I dan II, Kadis DLH, PU, BPBD, Dishub, Dispenda, Disperindag, Kabag Humas, Kabag Hukum, dan Pol Pamong Praja.
Usai pertemuan, PT Pelindo sebagai perusahaan terbesar penggunan jasa pasir bitung melalui pemenang tender PT PP berjanji akan lebih terbuka kepada media terlebih kepada khalayak umum.
“Kami tidak mau tutup-tutup, sekarang era keterbukaan. Jadi segala bentuk aktivitas kami siap mempertanggungjawabkannya,” tutur Adi Istaka.

 

Lee

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini