Tugas Dan Wewenang KPPS Berbanding Kesejahtaraan Yang Dibawah Standart

0
83

Oleh : Cherry Mamesah 

Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

SULUTIMES – Menjadi penyelenggara Pemilu, khususnya kelompok penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) merupakan satu tugas yang sangat berat walaupun kerjanya hanya sehari.
Karena dituntut untuk menjalankan tugas dengan benar dan tanggung jawab yang tinggi, karena menjadi titik awal dalam mensukseskan pesta Demokrasi dan sebagai ujung tombak Penyelenggara Pemilu ditingkat paling bawah.
Tugas KPPS meliputi yaitu mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS.
Selain itu menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bayangkan dengan tugas yang begitu banyak dan memastikan pemungutan suara berjalan aman, tertib, lancar, profesional dan akuntabilatas para petugas tersebut diberi Honor 400 ribu.
Mungkin benar mereka hanya sehari kerja, tetapi dengan tugas dan tanggungjawab yang sedemikian beratnya, apakah 400 ribu bisa mengawal Demokrasi yang diinginkan Masyarakat atau mungkin dengan berlabel pengabdian menjadikan kualitas pemilihan dan partisipasi masyarakat menjadi tinggi?.
Semoga para pemangku kepentingan bisa mengkaji kembali aturannya terkait kesejahteraan KPPS, dalam rangka meningkatkan semangat menjaga hak kedaulatan rakyat lewat Pemilihan langsung yang sebentar lagi akan kita nikmati menjadi pesta Demokrasi yang tentunya rakyat berharap ada perubahan kearah yang lebih baik, demi cita-cita Demokrasi yaitu Sejahterah dan berkeadilan, Semoga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini