SULUTIMES, Sulut – Aroma tidak netral dalam penentuan rangking seleksi anggota KPU Provinsi Sulut terus bergulir.
Seperti di ketahui, pada saat penentuan rangking anggota KPU Provinsi Sulut, hasilnya sangat diluar dugaan di mana hasil psikotes dari 20 calon anggota KPU yang tersisa, terdapat beberapa calon yang lolos namun dibawah nilai malahan masuk ke tahap seleksi selanjutnya.
Terkait hal ini sejumlah calon anggota KPU Sulut menunjuk kuasa hukum Johanis Budiman SH untuk mengawal dugaan kasus ini.
“Kami telah menunjuk pak Budiman untuk mengawal dugaan kasus hasil psikologi yang telah disahkan oleh timsel,” ujar Andre Mongdong bersama Mariska Polii dan Melinda Tungka para calon anggota KPU yang ikut seleksi kepada sulutimes.com, Kamis (5/4/2018).
Sementara itu, Yohanis Budiman mengatakan pihaknya menilai Timsel telah melampaui kewenangannya dalam tahapan Tes Psikologi dengan meloloskan 5 peserta yang nilainya jauh dibawah kami yang secara ranking seharusnya masuk 20 besar.
“Keputusan Timsel tersebut jelas melanggar Kode Etik Tim Seleksi yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 36/PP.06-. Kpt/05/KPU/II/ 2018 tentang Tata Kerja dan Kode Etik Tim Seleksi Calon,” ungkapnya.
Lanjut Budiman, kasus ini sengaja kami buka untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang berkualitas tentu dengan Penyelenggara yg bermartabat. Tapi semua itu kuncinya ada pada proses rekruitmen. Jika pada tahapan rekruitmen sudah tidak benar, maka hasil akhir akan tidak benar juga.
“Untuk itu demi terbentuknya penyelenggara Pemilu yang bermartabat dan independen serta mengembalikan integritasnya, sudah saatnya Timsel berjiwa besar menghentikan dan meninjau kembali keputusannya untuk melaksanakan secara benar sesuai aturan tanpa kepentingan kelompok. Jadi bukan sekedar gagal atau lulusnya kami dalam proses seleksi,” tegas Budiman.
Pihak pun menyayangkan bahwa rencana pertemuan kami yang digagas oleh salah seorang anggota Timsel (dr Taufik Pasiak) yang rencananya digelar siang tadi, secara tanpa kejelasan sengaja dihindari oleh seluruh anggota Timsel dengan berbagai alasan.
“Kami berharap Timsel dapat menanggapi secara bijaksana keberatan kami dan apabila tidak diindahkan maka selain proses yang sedang kami tempuh ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, kami juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan secara pidana,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu anggota Timsel Dr Taufik Pasiak enggan memberi keterangan atas hasil 20 besar.
“Sebaiknya tanyakan langsung ke Ketua,” singkat Pasik seolah melempar bola ke Ketua Timsel Prof Dr Ronald Rumokoy SH MH.
Redaksi