SULUTIMES, Sulut – Sebanyak 11.003 Apartur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) termasuk tenaga guru segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Bukan hanya THR, disertai pula gaji ke 13 yang nominalnya ditambah dengan tunjangan kinerja.
Dan pemberian THR kepada ASN Pemprov Sulut akan dibayarkan sebelum cuti bersama pada bulan Juni. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli.
Hal ini seperti diterangkan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen SE MS bahwa ditambahkan tunjangan kinerja atas THR dan Gaji ke-13 itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3386/SJ, tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD, maka penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNSD tahun ini meliputi: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan Tambahan Penghasilan PNSD / tunjangan kinerja.
“Pemberian gaji tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dan juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tambahan penghasilan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi daya beli ASN untuk menghadapi tahun ajaran baru sekolah,” pintanya, Senin (4/6/2018).
Oleh karena telah ditambahkannya tunjangan kinerja dalam THR dan gaji ke-13, Silangen menuturkan, Pemprov Sulut telah mengupayakan penambahan anggaran (lebih kurang) senilai 35 miliar rupiah untuk menutupi kekurangan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tersebut dengan perincian.
“Pertama tambahan Penghasilan yang akan digabung dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (lebih kurang) senilai Rp 17 miliar dan kedua tambahan Penghasilan yang akan digabung dengan pemberian Gaji Ketiga Belas (lebih kurang) senilai Rp 17 miliar,” ungkapnya.
Lanjut Silangen, sebelum ditambahkannya anggaran tunjangan kinerja tersebut, Pemprov Sulut juga telah lebih dulu menyiapkan dana hingga Rp 93,4 miliar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi 11.003 ASN Pemprov Sulut termasuk tenaga guru.
Khusus pembayaran THR itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Terkait proses pembayaran THR dan Gaji ke-13, Silangen menegaskan akan dilaksanakan secara Non Tunai sehingga sangat diharapkan kerjasama pihak PT Bank SulutGo agar proses transfer ke rekening masing-masing ASN dilaksanakan tepat waktu.
Sementara itu, terkait THR bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut hingga kini masih menunggu petunjuk dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Jakas