SULUTIMES, Minsel – Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 serta peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, maka KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengumumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilu tahun 2019.
Berikut pengajuan bakal calon berdasarkan surat nomor : 62/PL.01.4-Pu/7105/Kab/VII/2018 yang dikeluarkan oleh KPU Minsel ditandatangani Ketua KPU Minsel Fanley N Pangemanan :
div class="td-all-devices">