KPU Sulut Umumkan Pendaftaran Balon Perseorangan Anggota DPD

0
45

SULUTIMES, Sulut – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka KPU Provinsi Sulut mengumumkan pendaftaran bakal calon (Balon) perseorangan peserta pemilihan anggota DPD Provinsi Sulut dalam pemilu tahun 2019.

Berikut pengumuman pendaftaran Balon perseorangan peserta pemilihan anggota DPD Provinsi Sulut dalam pemilu tahun 2019 berdasarkan surat KPU Provinsi Sulut nomor : 144/PL.01.4-Pu/71/Prov/VII/2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh :

Jakas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini